"Berdasarkan hasil catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedikitnya ada Rp 270 miliar. Selama ini permasalahannya tidak ada dokumen kontraknya. Kita akan telusuri apakah dokumen-dokumen itu benar-benar hilang atau sengaja dihilangkan," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/2/2009).
Uang sebesar itu merupakan berhasil ditelusuri oleh BPK dari 66 kontrak utang luar negeri yang dilakukan sejak 1967 hingga 2005. Menurut Haryono, selama rentang waktu itu hanya 44 persen utang luar negeri yang dipakai. Sedangkan sisanya tidak jelas ke mana perginya. Padahal komitmen yang terjalin dari utang itu telah berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryono menerangkan, KPK akan melakukan klarifikasi atas 2.214 bantuan yang berasal dari luar negeri. Yang akan dikaji KPK bukan melulu soal pengelolaannya, tetapi juga alasan di balik kenapa utang itu bisa muncul.
"Kita akan terus mencari informasi, apalagi ini menyangkut keuangan negara yang sangat besar sekali," tegas Haryono. (sho/nrl)











































