"Tidak apa-apa, itu kewajibannya (pihak Muchdi Pr). Dengan diajukannya ke kontra, maka sudah benar itu," ujar Ritonga usai mengikuti acara pelantikan Kajati Kalteng dan direktur penyidikan pada Jampidsus di Ruang Baharuddin Lopa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2009).
Pengajuan kontra memori kasasi sendiri nantinya akan melengkapi proses hukum yang berjalan. Meski begitu, nantinya, hakim yang akan memutuskan tentang proses hukum selanjutnya.
Ritonga menegaskan, putusan MA yang telah dijatuhkan pada capt pilot Garuda, Rohainil Aini tidak akan berpengaruh pada memori kasasi yang mereka ajukan.
"Itu tidak ada pengaruhnya. Berjalan sendiri-sendiri. Jalan masing-masing. Kalau mau dipersoalkan silakan. Dalam praktiknya kan ada yurisprudensi dan KUHAP, perkara demi keadilan bisa (diajukan kasasi)," pungkasnya.
(nov/mok)











































