Diperiksa BK, Agung Bantah Tergesa-gesa Sahkan RUU MA

Dugaan Pelanggaran Tata Tertib

Diperiksa BK, Agung Bantah Tergesa-gesa Sahkan RUU MA

- detikNews
Kamis, 19 Feb 2009 14:00 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono membantah dirinya tergesa-gesa dalam memutus
pengesahan RUU MA dalam sidang paripurna Oktober 2008 lalu. Menurutnya, ia sudah mematuhi tata tertib yang ada.

"Kalau ada yang bilang tergesa-gesa, itu saya kira sangat subjektif," kata Agung usai dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR selama kurang lebih satu jam, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2009).

Agung diadukan oleh ICW terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota dewan pada saat sidang paripurna pengesahan RUU MA. ICW menilai Agung sebagai pimpinan sidang tergesa-gesa dalam memutus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu, menurut ICW, dibuktikan dengan tidak dibukanya lobi antarfraksi dan voting ketika 1 dari 10 fraksi (FPDIP) menolak pengesahan tersebut.

"Menurut pandangan saya, berdasarkan konvensi dan preseden yang sudah ada, mayoritas sudah bisa diambil keputusan," jelas Agung.

Menurut Agung, dirinya juga sudah menawarkan beberapa opsi kepada forum ketika FPDIP menolak pengesahan dalam pandangan akhirnya. Opsi itu antara lain, sidang ditunda, dilakukan lobi, dan diputuskan.

"Ketika ditawarkan apakah setuju diputuskan? Dijawab setujuuu.... Ya sudah," kisahnya.

Dalam kesempatan itu, Agung juga meminta BK DPR untuk memperbaiki tata tertib anggota dewan. Menurutnya, agar sidang paripurna berjelan efektif, sebaiknya pandangan akhir fraksi yang sudah disampaikan di komisi atau pansus, tidak perlu dibacakan kembali pada sidang paripurna.

"Saya juga minta agenda sidang paripurna tidak terlalu padat," imbuhnya tentang padatnya agenda saat itu hingga berakhir larut malam.

Ketua BK Irsyad Sudiro mengaku sidang paripurna yang sampai larut malam juga ikut mempengaruhi kondisi rapat saat itu.

"Tapi masih dalam koridor tata tertib," pungkasnya.

Irsyad mengatakan, pihaknya akan mempelajari segala bukti dan keterangan yang didapat, untuk kemudian diputuskan apakah ada pelanggran kode etik atau tidak dalam kasus tersebut.

"Keputusan mungkin diambil setelah reses (pertengahan April)," tandasnya. (lrn/ken)


Berita Terkait