"Status pembantarannya dicabut dan meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (19/2/2009).
Selain mengidap dimensia, Iskandar juga memiliki beberapa penyakit kronis lainnya. Antara lain diabetes, darah tinggi dan stroke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa mengalami penyusutan otak dan mengalami lupa terhadap hal-hal tertentu. Bahkan ia juga lupa terhadap istrinya dan jumlah anaknya," jelas Gusrizal.
Selain itu, Iskandar juga sempat buang air kecil di persidangan selama hampir 3 kali. Ketegangan di persidangan dan diabetes menjadi penyebab utama kejadian tersebut.
"Ia juga pernah mendukung kesaksian saksi yang memberatkan dirinya," kata Gusrizal.
Dengan demikian, hakim mengembalikan berkas perkara Iskandar pada jaksa. Namun putusan ini belum final, karena hakim masih mempersilakan jaksa untuk melakukan banding.
(mad/nrl)










































