PN Jakpus Tunda Sidang Perdana Warga vs SBY-JK

Gugatan Tagih Janji

PN Jakpus Tunda Sidang Perdana Warga vs SBY-JK

- detikNews
Kamis, 19 Feb 2009 13:21 WIB
Jakarta - Sidang pertama gugatan warga negara dan Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) terhadap pemerintahan SBY-JK ditunda. Pasalnya, pihak tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam panggilan pertama.

Sidang gugatan pertama melalui mekanisme citizen lawsuit yang dipimpin ketua majelis hakim Makmun Masduki ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (19/2/2009) pada pukul 11.50 WIB.

Sidang dihadiri para penggugat dari Tim Advokasi Warga Negara Menggugat yang dipimpin Lukmanul Hakim dan Ketua Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Bonni Hargens. Sebelumnya PN Jakarta Pusat menolak gugatan class action Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) yang juga menggugat SBY-JK atas kebijakannya yang merugikan rakyat miskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang gugatan melalui mekanisme citizen lawsuit ini akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 11.50 WIB pihak tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir. Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan menunda dan akan melakukan panggilan kedua pada sidang tanggal 5 Maret 2009 mendatang.

Gugatan ini didaftarkan oleh Tim Advokasi Warga Negara Menggugat dan LPI ke PN Jakarta Pusat dengan nomor 17/PDT.G/2009/PN.JKT.PST pada 23 Januari 2009 lalu. Gugatan ini diajukan sebagai tuntutan atas kegagalan SBY-JK untuk merealisasikan janji dalam kampanyenya untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

Usai sidang, Ketua Tim Advokasi Warga Negara Menggugat, Lukmanul Hakim, menyatakan, pihak tergugat yaitu SBY-JK tidak mentaati hukum dengan tidak hadir dalam persidangan perdana itu. "Presiden tidak menghargai hukum, kalau tidak datang seharusnya memberitahukan kepada majelis hakim," tegasnya. (zal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads