Sidang gugatan pertama melalui mekanisme citizen lawsuit yang dipimpin ketua majelis hakim Makmun Masduki ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (19/2/2009) pada pukul 11.50 WIB.
Sidang dihadiri para penggugat dari Tim Advokasi Warga Negara Menggugat yang dipimpin Lukmanul Hakim dan Ketua Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Bonni Hargens. Sebelumnya PN Jakarta Pusat menolak gugatan class action Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) yang juga menggugat SBY-JK atas kebijakannya yang merugikan rakyat miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini didaftarkan oleh Tim Advokasi Warga Negara Menggugat dan LPI ke PN Jakarta Pusat dengan nomor 17/PDT.G/2009/PN.JKT.PST pada 23 Januari 2009 lalu. Gugatan ini diajukan sebagai tuntutan atas kegagalan SBY-JK untuk merealisasikan janji dalam kampanyenya untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
Usai sidang, Ketua Tim Advokasi Warga Negara Menggugat, Lukmanul Hakim, menyatakan, pihak tergugat yaitu SBY-JK tidak mentaati hukum dengan tidak hadir dalam persidangan perdana itu. "Presiden tidak menghargai hukum, kalau tidak datang seharusnya memberitahukan kepada majelis hakim," tegasnya. (zal/nrl)











































