"Ini pelimpahan tahap pertama dan kita bagi menjadi empat golongan," kata Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Susnoduaji di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2009).
Menurut Susno, para tersangka digolongkan menjadi pelaku utama, pelaku lapangan, pencari massa dan para pelaku yang merusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno juga meminta masyarakat tidak beropini GM Panggabean bersalah. Menurutnya hal itu masih perlu dibuktikaan.
"Jangan beropini dulu dia bersalah, yang penting dia pulang dulu," katanya.
Panggabean adalah salah satu tersangka demo rusuh itu yang diduga masih berada di Singapura. (nal/ken)











































