Berkas 67 Tersangka Dilimpahkan ke Kejati

Demo Rusuh Sumut

Berkas 67 Tersangka Dilimpahkan ke Kejati

- detikNews
Kamis, 19 Feb 2009 13:02 WIB
Berkas 67 Tersangka Dilimpahkan ke Kejati
Jakarta - Berkas 67 orang tersangka demo anarkis telah dilipahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Berkas-berkas tersebut dipisah menjadi empat golongan.

"Ini pelimpahan tahap pertama dan kita bagi menjadi empat golongan," kata Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Susnoduaji di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2009).

Menurut Susno, para tersangka digolongkan menjadi pelaku utama, pelaku lapangan, pencari massa dan para pelaku yang merusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pasalnya sama maka akan dijadikan satu golongan," katanya.

Susno juga meminta masyarakat tidak beropini GM Panggabean bersalah. Menurutnya hal itu masih perlu dibuktikaan.

"Jangan beropini dulu dia bersalah, yang penting dia pulang dulu," katanya.

Panggabean adalah salah satu tersangka demo rusuh itu yang diduga masih berada di Singapura. (nal/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads