"Kamilah yang mengundang untuk ke Saudi Arabia. Itu betul-betul seluruhnya atas tanggungan kita dan beberapa itu (dananya) sesuai aturan yang ada," kata Maftuh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2009).
Maftuh juga membantah jika uang yang digunakan untuk membiayai perjalanan mereka berasal dari Dana Abadi Umat. "Bukan DAU tapi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan menjadi arah bagi kita untuk menentukan adanya pelanggaran kode etik atau tidak," jelas Irsyad.
Sebelumnya, ICW melaporkan Djulkarnain Jabar dan Said Abdulah terkait dugaan telah menerima biaya persiapan pelaksaan ibadah haji tahun 2005 sebesar US$ 2.800. (mok/ken)











































