Anggota DPRD Kukar Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota DPRD Kukar Dituntut 6 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 19 Feb 2009 11:26 WIB
Anggota DPRD Kukar Dituntut 6 Tahun Penjara
Jakarta - Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Setia Budi dituntut 6 tahun penjara. Setia Budi menggelapkan dana Rp 29,5 miliar dana sosial yang berasal dari APBD Kutai.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Kami meminta hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Zet Tadung Alo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2009).

Selain itu, jaksa juga meminta Setia Budi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,130 milar. "Jika tidak sanggup membayar maka hartanya akan dilelang. Jika masih tidak mencukupi pidananya akan ditambah dua tahun," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setia Budi melakukan korupsi Dana Sosial dari APBD Kukar sebesar Rp 29,5 miliar. Kemudian uang yang dinikmati secara pribadi sebesar Rp 11,8 miliar. Setia Budi juga telah mengembalikan Rp 10,3 miliar ke kas negara.

Setia Budi dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 Jo 65 ayat 1 ke 1 KUHP. (nal/nrl)


Berita Terkait