"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Kami meminta hakim untuk menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Zet Tadung Alo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2009).
Selain itu, jaksa juga meminta Setia Budi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,130 milar. "Jika tidak sanggup membayar maka hartanya akan dilelang. Jika masih tidak mencukupi pidananya akan ditambah dua tahun," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setia Budi dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 Jo 65 ayat 1 ke 1 KUHP. (nal/nrl)











































