"Kita ingin sesegera mungkin. Rincian dari ini kan belum ada. Baru ada total lost itu. Hasil BPKP ada, tapi progres report bukan audit forensiknya. Kalau itu sudah ada lain, nanti kita bisa limpahkan," ujar Jampidsus Marwan Effendy di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2009).
Berbeda dengan forensik audit yang mengulas rincian, hingga kini Kejagung baru mendapatkan laporan total lost yang hanya merupakan garis besar saja dari penyidikan sistem administrasi badan hukum umum (sisminbakum).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, biaya yang dipungut dari masyarakat dalam kasus sisminbakum berdasarkan hasil audit BPKP, berupa total lost yang mencapai Rp 410 miliar.
Selain kasus Sisminbakum, kejaksaan juga akan segera limpahkan kasus biaya kawat di KBRI China. Namun hingga kini masih menunggu pengembalian uang dari tersangka yakni mantan Dubes RI di China Kuntara dan AA Kustia.
"Sudah selesai itu, BPK-nya sudah, yang kedutaan besar Cina-nya juga sudah. Tapi kita belum terima pengembalian, karena janji mau mengembalikan. Tunggu dulu pengembaliannya," tandasnya. (nov/nwk)











































