Mantan GM PGN Jatim Trijono Ditahan KPK

Mantan GM PGN Jatim Trijono Ditahan KPK

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2009 20:07 WIB
Mantan GM PGN Jatim Trijono Ditahan KPK
Jakarta - Mantan General Manager Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Timur (Jatim) Trijono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Trijono duduga telah menerima uang sebesar Rp 7 miliar dalam pengadaan pipa baja dan pengadaan mobil di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Trijono ditahan KPK  di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2009) pukul 19.25 WIB usai diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB.

Dia langsung digiring masuk ke mobil tahanan KPK bernopol B 8638 WU untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Dia sempat menggugat penahanannya ini.

"Saya bermaksud membesarkan perusahaan, malah disalahkan," ujar Trijono.

Sementara juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Trijono melanggar Pasal 11, Pasal 12 huruf e, huruf i jo Pasal 2 ayat (1) dan (3) UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Dugaan penerimaan dari rekanan itu tujuh miliar rupiah," ujar Johan.

Selain kasus pengadaan pipa baja dan penyewaan mobil itu terjadi antara tahun 2003-2006. (nwk/gah)


Berita Terkait