Trijono ditahan KPK di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2009) pukul 19.25 WIB usai diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB.
Dia langsung digiring masuk ke mobil tahanan KPK bernopol B 8638 WU untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Dia sempat menggugat penahanannya ini.
"Saya bermaksud membesarkan perusahaan, malah disalahkan," ujar Trijono.
Sementara juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Trijono melanggar Pasal 11, Pasal 12 huruf e, huruf i jo Pasal 2 ayat (1) dan (3) UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Dugaan penerimaan dari rekanan itu tujuh miliar rupiah," ujar Johan.
Selain kasus pengadaan pipa baja dan penyewaan mobil itu terjadi antara tahun 2003-2006. (nwk/gah)











































