Dari jumlah 2.214 perjanjian pinjaman, BPK telah memeriksa 66 perjanjian pinjaman senilai Rp 45,29 triliun. BPK menemukan beberapa kejanggalan yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.
Hasil temuan BPK itu diantaranya adalah beberapa proyek yang didanai pinjaman luar negeri senilai Rp 438,47 miliar, tidak dapat dimanfaatkan serta tidak optimal. BPK juga mencatat adanya penambahan dana Rp 2,02 triliun karena adanya keterlambatan proyek. Demikian data yang diperoleh dari Biro Humas KPK, Rabu (18/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula 61 reksus dengan saldo Rp 74,34 miliar yang belum ditutup. Sehingga pemerintah masih harus terus membayar bunganya. Disebutkan juga pengendalian aset yang tidak memadai sehingga beresiko kehilangan dan disalahgunakan diperkirakan merugikan negara Rp 207,79 miliar.
"KPK akan secara intensif bekerjasama dengan BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan manajemen pengelolaan utang, sejak dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi," ujar Jubir KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. (rdf/ndr)










































