"Ditahan sejak tanggal 17 Februari 2009 sampai dengan tanggal 18 Maret 2009," kata Kapuspenkum Jasman Panjaitan sesuai siaran persnya di kejaksaan agung, Jakarta, Rabu (18/2/2009).
Menurut Jasman, terdakwa kasus dugaan korupsi pengembangan Sentra Primer Tanah Abang, akan menjalani masa penahanan selama satu bulan. "Sejak 17 Februari sampai 18 Maret 2009," kata dia.
Pada 2007, Boy selaku Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya tanpa melalui persetujuan Badan Pengawas dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) telah mengeluarkan dana dari kas perusahaan daerah tersebut sebesar Rp 16,378 miliar.
Jasman menjelaskan, dana tersebut dikeluarkan sebagai dana talangan proyek pembangunan Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) tahap I. Dana itu digunakan untuk pembebasan tanah dan biaya operasional proyek SPTA sebesar Rp 13,378 miliar. Sisanya, sebesar Rp 3 miliar, diambil tunai melalui Rekening Pribadi Rudi Yuwono di BRI Tanah Abang untuk kepentingan terdakwa.
Kejaksaan mulai menyelidiki kasus ini sejak 22 Agustus 2008 dan menaikkan ke tahap penyidikan sejak 22 September 2008. Terhitung pada 14 Januari 2009, berkas tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (nov/ndr)











































