"Kita tidak buru-buru. Ini kan baru evaluasi," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (18/2/2009).
Hartono masih menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi untuk tersangka Yohanes Woworuntu di Gedung Bundar, sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan pun masih mendalami peran yang bersangkutan dalam dugaan korupsi kasus sistem informasi dan bantuan hukum (Sisminbakum).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang terkait hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), menurut Marwan, pihaknya belum menerima hasil dari PPATK mengenai badan hukumnya. Sehingga untuk memeriksa Hartono pihak kejaksaan belum bisa memakai hasil PPATK.
"Kita tidak bisa begitu saja menerima hasil penelusuran PPATK, ini kan soal kebenaran materiil, tapi kalau ada perannya dan alat bukti yang cukup kita tindaklanjuti," urainya.
Apakah Yusril Ihza Mahendra dan lainnya akan dipanggil untuk meminta keterangan juga terkait Yohanes. "O ya ya tapi nanti tergantung penyidiknya, jadi nanti kalau penyidiknya perlu keterangan, Yusril kita undang ke sini," imbuhnya.
(ndr/gah)











































