penuntutan dalam pengadilan tipikor, diperjelas. Alasannya, menurut UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, yang melakukan penuntutan umum adalah kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan agung dibawah koordinasi Jaksa Agung.
"Jaksa itu satu. Kalau diundang-undang ini (UU Nomor 30/2002 Tentang KPK) kan jaksa jadinya ada 2, jaksa KPK dan jaksa kejaksaan," ujar Jamintel Wisnu Subroto.
Hal itu disampaikan Wisnu dalam rapat dengar pendapat dengan pansus RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, kata Wisnu, dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor yang
dilakukan anggota dewan, juga harus juga diperhatikan masalah status jaksa tersebut. "Biar tidak tumpang tindih," tukasnya.
Padahal, dalam pasal 6 huruf (c) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,
disebutkan KPK memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Artinya, KPK punya wewenang khusus untuk melakukan penuntutan sesuai amanat undang-undang.
Anggota pansus Gayus Lumbuun menilai untuk saat ini pihaknya hanya menerima masukan dari semua elemen terkait pembahasan RUU Tipikor.
"Kita masih dalam posisi mendengarkan semua masukan, belum memutuskan. Ini kan rapat dengar pendapat," pungkasnya. (lrn/ken)











































