"Tadi sudah diputuskan nunggu proses hukum. Kita kan dituntut. Itu bukan hak TNI AU. Ya lewat jalur hukum saja. Kalau jalur hukum sudah saya imbau tadi. Kalau mereka kalah, ya harus meninggalkanlah," kata KSAU Marsekal Subandrio usai sela-sela rapat Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2009).
Subandrio pun menegaskan tidak ada uang pengganti kepada purnawirawan TNI AU yang akan meninggalkan kompleks tersebut.
"Uangnya siapa? Kami nggak pernah minjem uang kok. Itu yang bangun negara, yang ditempati oleh TNI AU," tegasnya.
Subandrio pun menjamin tidak akan ada pembangunan kompleks baru setelah warga kompleks meninggalkan perumahaan tersebut.
"Nggak benar itu. Saya jamin. Kalau rumahnya bocor, masak nggak dibenarin," imbuhnya.
Kompleks ini dibangun pada 1962. Kawasan ini persis terletak di pinggir jalan raya Jakarta-Bogor dengan luas 17 hektar. Ada 600-an jiwa yang menghuni kompleks ini.
Di sini, masih ada 10% prajurit aktif dari total 154 KK yang tinggal, sedang sisanya adalah purnawirawan. TNI AU menyatakan, kompleks itu hanya boleh dihuni anggota TNI AU aktif, yang pensiun harus pergi. (gus/nrl)











































