Divonis 3 Tahun Bui, Billy Banding

Suap KPPU

Divonis 3 Tahun Bui, Billy Banding

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2009 13:59 WIB
Divonis 3 Tahun Bui, Billy Banding
Jakarta - Terdakwa kasus suap terhadap anggota KPPU, Billy Sindoro, tidak menerima vonis 3 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Eks Presdir First Media ini langsung banding.

"Yang Mulia, kami mewakili terdakwa menyatakan banding atas putusan ini," kata kuasa hukum Billy, Otto Hasibuan.

Putusan ini diambil setelah Billy berembuk dengan kuasa hukumnya selama 3 menit di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ketua majelis hakim, Moefri, juga menanyakan langkah jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya atas vonis tersebut. Vonis lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun penjara.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab JPU Sarjono Turin.

Billy menolak berkomentar atas vonis itu saat dicecar pertanyaan belasan wartawan usai sidang. Billy terus mengunci mulutnya.

"Terimakasih," ujarnya lirih. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads