"Yang Mulia, kami mewakili terdakwa menyatakan banding atas putusan ini," kata kuasa hukum Billy, Otto Hasibuan.
Putusan ini diambil setelah Billy berembuk dengan kuasa hukumnya selama 3 menit di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab JPU Sarjono Turin.
Billy menolak berkomentar atas vonis itu saat dicecar pertanyaan belasan wartawan usai sidang. Billy terus mengunci mulutnya.
"Terimakasih," ujarnya lirih. (aan/nrl)











































