Menurut Kepala Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setiawan, keduanya ditangkap di Perumahan Papan Mas Blok G23 No 1 RT 01 RW 07 Setia Mekar, Bekasi.
"Tersangkanya dua orang, pemilik dan karyawannya. Dari gas 3 kg dimasukkan ke gas 12 kg. Tapi isi gas 12 kg hanya 11 kg," ujar Rudi kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 150 tabung gas berisi 3 kg dan 20 tabung 12 kg serta alat pengurang gas. Selain itu, polisi juga menyita 1 pipa kuningan, timbangan, 25 karet, termos dan 28 plastik segel.
Tabung gas 3 kg oleh pelaku dimasukkan ke tabung gas 12 kg yang kosong. Namun, volume tabung gas 12 kg tidak diisi penuh, melainkan hanya 11 kg saja.
"Akibatnya pengecer dirugikan 1 kilogram," katanya.
Rudi mengatakan, dari hasil tindak kejahatannya itu, tersangka meraup keuntungan Rp 15 ribu per tabung. Sementara, tersangka menjual ke pengecer seharga Rp 71 ribu, sedangkan konsumen Rp 75 ribu.
"Pelaku dikenakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," jelasnya. (mei/ken)










































