"Menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa Billy Sindoro telah melakukan tindak
pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Moefri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2009).
Selama proses persidangan, Billy yang masih menderita sakit, terlihat terus tertunduk lesu. Dibalut oleh sweater berwarna coklat memperkuat kesan Billy masih sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa menuntut Billy dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Billy juga
wajib membayar uang denda sebanyak Rp 200 juta subsider 6 bulan. (mok/gah)











































