Billy Sindoro Diganjar 3 Tahun Penjara

Billy Sindoro Diganjar 3 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2009 13:47 WIB
Jakarta - Mantan presdir First Media Billy Sindoro divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor 3 tahun penjara. Billy juga wajib untuk membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa Billy Sindoro telah melakukan tindak
pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Moefri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2009).

Selama proses persidangan, Billy yang masih menderita sakit, terlihat terus tertunduk lesu. Dibalut oleh sweater berwarna coklat memperkuat kesan Billy masih sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Billy terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, jaksa menuntut Billy dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Billy juga
wajib membayar uang denda sebanyak Rp 200 juta subsider 6 bulan. (mok/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads