"Dari awal saya pertanyakan keabsahan dari sidang ini," kata Menteri Sekretaris Negara era Presiden SBY itu usai sidang putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/2/2009).
Menurut Yusril, keganjilan sidang terlihat dari jumlah hakim MK yang memimpin sidang. Dalam pasal 28 UU MK disebutkan, hakim konstitusi itu berjumlah 9 atau setidak-tidaknya 7, itu pun bisa dilakukan kecuali jika sangat-sangat terpaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan MK ini, apakah Yusril tidak akan maju ke Pilpres 2009? "Kalau PBB dapat 20 persen, Insya Allah bisa nyalon," ujarnya.
(MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Pilpres. Alasannya, legal standing (hak konstitusional pemohon yang dilanggar) tidak terbukti. Dalam putusan itu, 3 hakim mempunyai pendapat berbeda. (ken/nrl)











































