"5-0 itu penghinaan yang luar biasa terhadap undang-undang," kata Gayus dengan nada tinggi dalam RDP Pansus Pengadilan Tipikor DPR dengan sejumlah praktisi hukum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2009).
Sebelumnya, Kaligis mengusulkan komposisi 5 hakim karier dan 0 untuk hakim ad hoc. Hal ini sangat timpang dengan UU 30/2002 tentang KPK yang mengatur 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karier dalam komposisi majelis hakim pengadilan tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, tidak ada hakim adhoc yang ahli soal yayasan dan perpajakan," kata pria yang juga mantan pengacara terpidana aliran Dana BI Rusli Simanjuntak ini.
Mendengar pernyataan Kaligis tersebut, Gayus makin sewot. Gayus menganggap Kaligis telah merendahkan wibawa hakim.
"Itu pernyataan yang sangat merendahkan. Rekrutmen hakim ad hoc juga diatur dengan jelas," cetus Gayus.
(lrn/nrl)











































