Minta Hakim Ad Hoc Dihilangkan, OC Kaligis Disemprot Anggota DPR

RUU Pengadilan Tipikor

Minta Hakim Ad Hoc Dihilangkan, OC Kaligis Disemprot Anggota DPR

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2009 12:50 WIB
Minta Hakim Ad Hoc Dihilangkan, OC Kaligis Disemprot Anggota DPR
Jakarta - Anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor Gayus Lumbuun berang pada pernyataan advokat OC Kaligis. Pasalnya, Kaligis mengusulkan penghilangan hakim ad hoc dalam komposisi majelis hakim pengadilan tipikor.

"5-0 itu penghinaan yang luar biasa terhadap undang-undang," kata Gayus dengan nada tinggi dalam RDP Pansus Pengadilan Tipikor DPR dengan sejumlah  praktisi hukum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2009).

Sebelumnya, Kaligis mengusulkan komposisi 5 hakim karier dan 0 untuk hakim  ad hoc. Hal ini sangat timpang dengan UU 30/2002 tentang KPK yang mengatur 3  hakim ad hoc dan 2 hakim karier dalam komposisi majelis hakim pengadilan  tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan pengacara Artalita Suryani ini menganggap hakim ad hoc selama ini  tidak becus dalam menangani perkara korupsi. Menurutnya, hakim ad hoc tidak  mempunyai spesifikasi keahlian terhadap permasalahan-permasalahan khusus  yang muncul di pengadilan.

"Misalnya, tidak ada hakim adhoc yang ahli soal yayasan dan perpajakan,"  kata pria yang juga mantan pengacara terpidana aliran Dana BI Rusli  Simanjuntak ini.

Mendengar pernyataan Kaligis tersebut, Gayus makin sewot. Gayus menganggap  Kaligis telah merendahkan wibawa hakim.

"Itu pernyataan yang sangat merendahkan. Rekrutmen hakim ad hoc juga diatur  dengan jelas," cetus Gayus.

(lrn/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads