Kuasa hukum Muchdi yang terdiri dari Wirawan Adnan, Rusdianto Matulatuwa, dan Hery Suryadi menyerahkan memori kasasi tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/2/2008. Mereka tiba di pengadilan tersebut sekitar pukul 10.15 WIB dan masuk ke ruang kepaniteraan pidana Ricar Soronda Nasution.
"Menurut kami, apa yang dilakukan jaksa telah melanggar hukum, karena jaksa tidak boleh kasasi," kata Wirawan Adnan saat ditemui wartawan.
Wirawan mengatakan, jaksa mengajukan kasasi berdasarkan pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dikatakan secara jelas dalam pasal tersebut bahwa terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.
Terlebih, lanjut pengacara berjaket cokelat itu, jaksa meminta kepada MA agar kata bebas di pasal tersebut diubah menjadi bebas tidak murni. Dengan demikian, menurutnya, jaksa tidak sedang mengajukan kasasi, melainkan uji material (judicial review) pasal tersebut.
"Kasasi jaksa itu pada hakekatnya adalah uji material. Kalau ingin mengubah pasal 244 menjadi bebas tidak murni, itu jaksa telah uji material. Nah berdasarkan UU No 24/2003, uji material itu seharusnya ke MK (Mahkamah Konstitusi), bukan ke MA," jelas dia seraya mengatakan jaksa telah salah alamat.
Ditambahkan Wirawan, permintaan jaksa agar MA menyatakan bebas murni didasarkan pada yurisprudensi keputusan MA salah satunya No 114 K/Pid/2006 dalam perkara kredit macet Bank Mandiri atas terpidana Edward Cornelis William Neloe. Itu berarti sama saja jaksa telah meminta MA untuk melakukan penyimpangan terhadap bunyi UU.
"Kami tidak sepakat bebas diubah menjadi bebas murni dan tidak murni. UU itu tidak ada bebas murni dan tidak murni. Bebas, ya, bebas," pungkasnya.
(irw/nrl)











































