"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara," ujar jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2009).
Selama persidangan, jaksa menilai Bulyan berbelit-belit memberikan informasi. Bulyan juga dianggap telah menikmati hasil korupsi yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hal yang meringankan, Bulyan dianggap sopan selama persidangan serta mempunyai lembaga pendidikan yang masih dikelolanya.
Bulyan dijerat dengan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bulyan tertangkap tangan oleh penyidik KPK di Plaza Senayan saat mengambil uang yang diduga sebagai suap dalam kasus pengadaan 20 kapal patroli di Dephub. Menurut pengakuan Bulyan, uang tersebut dibagi-bagikan ke sejumlah rekannya di komisi V DPR. (mok/gah)











































