Polisi Tetapkan 6 Tersangka dari Pabrik Sabu Cikupa

Jaringan Sabu Berkedok Warnet

Polisi Tetapkan 6 Tersangka dari Pabrik Sabu Cikupa

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2009 10:52 WIB
Jakarta - Polisi kembali menggerebek perumahan elit yang dijadikan pabrik sabu di Perum Citra Raya Cluster Puspa Blok C-C 10 No 12, Cikupa, Balaraja, Tangerang. Penggerebekan ini hasil dari pengembangan jaringan berkedok warnet di Taman Mutiara Palem, Jakarta Barat, Taman Daan Mogot Baru No 3 Blok LA, Jl Gilimanuk, Daan Mogot, Kalideres.

"Yang di Kompleks Perum Citra Raya, Cikupa, Tangerang ada 6 titik yang digeledah. Kita menangkap 6 pria dan 6 wanita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/2/2009).

Dari penggerebekan tersebut, lanjut Zulkarnain, polisi memeriksa 12 saksi yakni Edi, Farouk, Raymond, Ahmad Riyad, Jamal dan Supriyadi, Nurhayati, Linda, Yohaniwati, Lilis, Tini dan Leni. Dari 12 saksi tersebut, 6 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni Edi, Farouk, Raymond, Nurhayati, Riyad, dan Supriyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"6 Orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dari tangan tersangka kita menyita sejumlah barang bukti," katanya.

150 kg bahan sabu, 10 kg sabu cair, 1,5 kg sabu jadi, 7 buah senpi di antaranya 1 pistol karet, 3 softgun, 1 pistol gas, 1 FN kaliber 38, peluru kaliber 38 sebanyak 56 butir buatan pindad, peluru gas sebanyak 23 butir, peluru jenis G Man Magnum sebanyak 12 butir, dan 1 buah revolver replika.

Polisi kini tengah menyelidiki berapa lama operasi jaringan Mutiara Palem-Daan Mogot-Cikupa. "Sedang dilakuan pemeriksaan intensif," jelasnya. (gus/ken)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads