Menurut rencana, putusan hakim akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (18/2/2009) pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, ketua hakim Moefri menunda persidangan karena Billy sakit. Berdasarkan keterangan Poliklinik Polres Jakbar, Billy mengalami sulit BAB, badan melayang, sakit kepala dan lemas bergetar.
Hakim pun memerintahkan jaksa agar memeriksa kondisi Billy, apakah siap untuk dapat dihadirkan dalam persidangan.
Sebelumnya Billy dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mok/mad)











































