Eksekutif Lippo Billy Sindoro Hadapi Vonis

Suap KPPU

Eksekutif Lippo Billy Sindoro Hadapi Vonis

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2009 07:14 WIB
Eksekutif Lippo Billy Sindoro Hadapi Vonis
Jakarta - Setelah sempat ditunda karena sulit BAB, eksekutif Lippo Billy Sindoro akan kembali menghadapi vonis majelis hakim. Billy tersangkut kasus dugaan penyuapan terhadap anggota KPPUΒ  Muhammad Iqbal.

Menurut rencana, putusan hakim akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (18/2/2009) pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, ketua hakim Moefri menunda persidangan karena Billy sakit. Berdasarkan keterangan Poliklinik Polres Jakbar, Billy mengalami sulit BAB, badan melayang, sakit kepala dan lemas bergetar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim pun memerintahkan jaksa agar memeriksa kondisi Billy, apakah siap untuk dapat dihadirkan dalam persidangan.

Sebelumnya Billy dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads