19 Tersangka Demo Anarkis Dipindahkan ke Polda Sumut

19 Tersangka Demo Anarkis Dipindahkan ke Polda Sumut

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2009 04:28 WIB
19 Tersangka Demo Anarkis Dipindahkan ke Polda Sumut
Jakarta - Sebanyak 19 tersangka kasus demo anarkis pendukung Provinsi Tapanuli (Protap), dipindahkan dari tahanan Poltabes Medan ke tahanan Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (17/2/2009) tengah malam. Pemindahan itu dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Β 
Para tahanan dibawa menggunakan mobil tahanan polisi. Berangkat dari Mapoltabes Medan di Jl HM Said menuju Markas Polda Sumut di Jl Medan – Tanjung Morawa, Medan, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Baharuddin Djafar mengatakan, pemindahan para tahanan guna mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan. Selain itu, ruang tahanan Poltabes Medan tidak dapat lagi menampung para tersangka.

β€œJadi untuk memudahkan pemeriksaan, para tersangka dipindahkan ke Polda Sumut," ujar Baharuddin di Polda Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 19 tersangka yang dipindahkan, sebagian dari mereka sempat mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapoltabes Medan Jl. HM. Said selama lebih kurang dua pekan. Tersangka Chandra Panggabean dan Jhon Hendel Samosir termasuk tersangka yang dipindahkan ke tahanan Reskrim Polda Sumut.

Saat para tersangka diturunkan dari mobil tahanan, Jhon Hendel Samosir bahkan sempat berseru tetap semangat memperjuangan pemekaran Provinsi Tapanuli.

"Pemekaran Provinsi Tapanuli tetap kita perjuangkan," seru Samosir sambil turun.

Hingga pertengahan Februari ini, Polisi Sumut telah menetapkan sedikitnya 65 tersangka yang terindikasi terlibat dalam demo anarkis massa pendukung pemekaran Provinsi Tapanuli di DPRD Sumut yang menyebabkan meninggalnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat pada 3 Februari lalu. (rul/mad)


Berita Terkait