Hak Angket Haji Bisa Makzulkan Presiden

Hak Angket Haji Bisa Makzulkan Presiden

- detikNews
Rabu, 18 Feb 2009 00:27 WIB
Hak Angket Haji Bisa Makzulkan Presiden
Jakarta - Sidang Paripurna DPR telah mengesahkan pengajuan hak angket tentang pelaksanaan ibadah haji. Jika dalam proses investigasi ditemukan keterlibatan Presiden, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan pemakzulan.

“Inti dari hak angket adalah perbaikan. Tapi kalau memang nanti dalam investigasi itu presiden ikut terlibat dalam kesemrawutan haji, ya bisa saja dimakzulkan,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS DH Al Yusni dalam rilis kepada detikcom, Selasa (17/2/2009).

Namun kemungkinan itu, kata Al Yusni, sangat kecil. “Pemakzulan itu harus dihitung manfaat dan mafsadatnya (kerusakan) untuk rakyat. Saya kira pemakzulan presiden gara-gara haji sangat kecil,” tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Al Yusni, langkah hak angket merupakan tindakan yang sangat tepat di tengah-tengah pelaksanaan haji yang buruk. Hal itu terlihat dari fasilitas transportasi yang masih buruk dan katering bagi jamaah yang sudah basi.

“ Ada juga isu korupsi Menag atas DAU senilai Rp 12 triliun,” ungkapnya.

Al Yusni juga mengungkapkan kekecewaan mendalamnya atas janji-janji Menag. Menurut dia, Menag seharusnya bekerjasama dengan KPK untuk menindak bawahannya.

“Dulu ketika tragedi kelaparan Armina, Menag janji akan menindak tegas bawahannya. Tapi buktinya tidak ada," pungkasnya. (mad/mpr)


Berita Terkait