“Inti dari hak angket adalah perbaikan. Tapi kalau memang nanti dalam investigasi itu presiden ikut terlibat dalam kesemrawutan haji, ya bisa saja dimakzulkan,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS DH Al Yusni dalam rilis kepada detikcom, Selasa (17/2/2009).
Namun kemungkinan itu, kata Al Yusni, sangat kecil. “Pemakzulan itu harus dihitung manfaat dan mafsadatnya (kerusakan) untuk rakyat. Saya kira pemakzulan presiden gara-gara haji sangat kecil,” tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“ Ada juga isu korupsi Menag atas DAU senilai Rp 12 triliun,” ungkapnya.
Al Yusni juga mengungkapkan kekecewaan mendalamnya atas janji-janji Menag. Menurut dia, Menag seharusnya bekerjasama dengan KPK untuk menindak bawahannya.
“Dulu ketika tragedi kelaparan Armina, Menag janji akan menindak tegas bawahannya. Tapi buktinya tidak ada," pungkasnya. (mad/mpr)











































