11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Siswa SMA Ditelanjangi di Kelas

11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2009 17:47 WIB
Samarinda - Polisi  langsung menyelidiki kasus pelecehan seksual terhadap, sebut saja Adi (16), siswa SMAN I Tenggarong, Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelas siswa ditetapkan sebagai tersangka karena telah menelanjangi Adi di dalam kelas.

Penyidik membidik para tersangka dengan pasal 281 KUHP tentang  perbuatan pelecehan seksual di depan umum. Namun meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan kesebelas siswa tersebut dengan alasan masih di bawah umur.

"Mereka hanya wajib lapor 2 kali seminggu. Ini termasuk lex spesialis karena pelakunya di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Arif Budiman di kantornya di Tenggarong, Selasa (17/02/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menetapkan sebagai tersangka, barang bukti berupa video rekaman juga ikut diamankan. Dari hasil penyidikan, lanjut Arif, memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada 11 orang tersangka. "Akan tetap kita bawa hingga ke kejaksaan," ujar Arif.

Kesebelas siswa yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AP, Rf, HG, RS, Fj, El, AJ, Mk, BO,Fh dan Ri. Kesebelas orang siswa tersebut dibekuk di rumahnya masing-masing pada Minggu (15/02/2009) usai menerima laporan dari orang tua Adi. Menurut Arif, selain meminta keterangan korban dan pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan salah seorang oknum guru sekolah tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan, oknum guru itu juga ikut terlibat," terang Arif.

Guru Tak Bertanggung Jawab

Kepala SMA Negeri 1 Tenggarong, Tulus Sutopo, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut Tulus, sesuai peraturan sekolah, pihaknya telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada 11 orang siswanya selama 3 hari terhitung sejak Senin (16/02/2009) kemarin.Selain skorsing, pihak sekolah juga akan mengurangi nilai ujian kesebelas siswa bersangkutan.

"Keputusan itu berdasarkan pertemuan dengan seluruh pihak internal sekolah," kata Tulus ketika ditemui di kantornya di Jl Mulawarman Kota Tenggarong, Selasa (17/02/2009).

Tulus mengakui pihaknya terlambat memberitahukan kepada orangtua Adi, dengan alasan masalah tersebut cukup diselesaikan di internal sekolah. Hanya saja, Tulus menilai kejadian tersebut berada di luar tanggungjawab tenaga pengajar dan segenap guru yang berada di sekolahnya.

"Karena kejadiannya kan di waktu istirahat," kilah Tulus.

Ketika dikonfirmasi terkait upaya intervensi sekolah agar Adi dan orangtuanya bersedia mencabut laporan di Polres Kutai Kartanegara, Tulus membantah.

"Ya tidak benar itu. Pokoknya dalam masalah ini sekolah bertindak sebagai fasilitator dan tidak memihak siapapun," terang Tulus. (djo/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads