Penyidik membidik para tersangka dengan pasal 281 KUHP tentang perbuatan pelecehan seksual di depan umum. Namun meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan kesebelas siswa tersebut dengan alasan masih di bawah umur.
"Mereka hanya wajib lapor 2 kali seminggu. Ini termasuk lex spesialis karena pelakunya di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Arif Budiman di kantornya di Tenggarong, Selasa (17/02/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesebelas siswa yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AP, Rf, HG, RS, Fj, El, AJ, Mk, BO,Fh dan Ri. Kesebelas orang siswa tersebut dibekuk di rumahnya masing-masing pada Minggu (15/02/2009) usai menerima laporan dari orang tua Adi. Menurut Arif, selain meminta keterangan korban dan pelaku, penyidik juga telah meminta keterangan salah seorang oknum guru sekolah tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan, oknum guru itu juga ikut terlibat," terang Arif.
Guru Tak Bertanggung Jawab
Kepala SMA Negeri 1 Tenggarong, Tulus Sutopo, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurut Tulus, sesuai peraturan sekolah, pihaknya telah menjatuhkan sanksi skorsing kepada 11 orang siswanya selama 3 hari terhitung sejak Senin (16/02/2009) kemarin.Selain skorsing, pihak sekolah juga akan mengurangi nilai ujian kesebelas siswa bersangkutan.
"Keputusan itu berdasarkan pertemuan dengan seluruh pihak internal sekolah," kata Tulus ketika ditemui di kantornya di Jl Mulawarman Kota Tenggarong, Selasa (17/02/2009).
Tulus mengakui pihaknya terlambat memberitahukan kepada orangtua Adi, dengan alasan masalah tersebut cukup diselesaikan di internal sekolah. Hanya saja, Tulus menilai kejadian tersebut berada di luar tanggungjawab tenaga pengajar dan segenap guru yang berada di sekolahnya.
"Karena kejadiannya kan di waktu istirahat," kilah Tulus.
Ketika dikonfirmasi terkait upaya intervensi sekolah agar Adi dan orangtuanya bersedia mencabut laporan di Polres Kutai Kartanegara, Tulus membantah.
"Ya tidak benar itu. Pokoknya dalam masalah ini sekolah bertindak sebagai fasilitator dan tidak memihak siapapun," terang Tulus. (djo/djo)











































