Penetapan Harjono sebagai penganti Jimly disetujui anggota Dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
"Apakah sidang menyetujui pengangkatan Harjono berdasarkan hasil fit and proper test Komisi III untuk menjadi hakim MK ?" tanya pimpinan sidang pripurna Muhaimin Iskandar, Selasa (17/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya Muhaimin pun mengetok palu tiga kali sebagai tanda sahnya keputusan DPR.
Sementara itu, Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menyatakan Harjono unggul dalam voting dibandingkan calon hakim MK lainnya.
"Dari total 51 suara, Harjono mengumpulkan 51 suara," kata Trimedya.
Harjono sudah tidak asing lagi dengan MK. Dia menjabat hakim konstitusi MK periode 2003 hingga Agustus 2008. Dia merupakan hakim MK dari unsur pemerintah.
Setelah Jimly memutuskan mundur, Harjono mengikuti penjaringan lagi yang digelar DPR. (nal/nrl)











































