DPR Setuju Harjono Gantikan Jimly di MK

DPR Setuju Harjono Gantikan Jimly di MK

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2009 16:45 WIB
DPR Setuju Harjono Gantikan Jimly di MK
Jakarta - DPR memutuskan Harjono sebagai penganti Jimly Asshiddiqie, sebagai hakim di Mahkamah Konsitusi. Harjono menggungguli calon-calon lainnya dalam voting yang digelar Komisi III.

Penetapan Harjono sebagai penganti Jimly disetujui anggota Dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

"Apakah sidang menyetujui pengangkatan Harjono berdasarkan hasil fit and proper test Komisi III untuk menjadi hakim MK ?" tanya pimpinan sidang pripurna Muhaimin Iskandar, Selasa (17/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju!" jawab anggota DPR serentak.

Akhirnya Muhaimin pun mengetok palu tiga kali sebagai tanda sahnya keputusan DPR.

Sementara itu, Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan menyatakan Harjono unggul dalam voting dibandingkan calon hakim MK lainnya.

"Dari total 51 suara, Harjono mengumpulkan 51 suara," kata Trimedya.

Harjono sudah tidak asing lagi dengan MK. Dia menjabat hakim konstitusi MK periode 2003 hingga Agustus 2008. Dia merupakan hakim MK dari unsur pemerintah.

Setelah Jimly memutuskan mundur, Harjono mengikuti penjaringan lagi yang digelar DPR. (nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads