"Perintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," ujar ketua hakim Kresna Menon saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2009).
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Aulia Pohan, Maman Somantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin. Mereka berempat adalah mantan Deputi Gubernur BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu nota keberatan yang ditolak adalah milik Bun Bunan Hutapea. Kuasa hukumnya mengatakan, Bun Bunan menandatangani RDG 22 Juli 2003 sebagai dewan gubernur, bukan pribadi. Namun menurut hakim Hendra Yospin, keberatan itu justru menjadi materi yang akan dibuktikan.
"Itu sudah masuk ke wilayah perkara yang hendak diperiksa dan dibuktikan," ujar Hendra.
Dalam dakwaan sebelumnya, mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 Miliar, Heru Soepraptomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliar, dan Soedradjat Djiwandono Rp 25 miliar.
Tidak hanya itu, dua anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin juga mendapat dana sebesar Rp 31,5 miliar. Atas perbuatannya itu, total kerugian Bank Indonesia dalam dana YPPI yang jaksa nilai mencapai Rp 100 miliar.
Mereka selaku dewan gubernur BI menyadari pengambilan dan pengunaan dana BI yang berada pada YPPI dilakukan tanpa proses atau mekanisme sistem anggaran BI.
Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rdf/rdf)











































