Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, usai mengikuti rapat tertutup Kejagung, di Gedung Utama Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2009).
"Yang paling menonjol arahan Jaksa Agung supaya para Kajati lebih mengoptimalkan kerugian negara," ujar Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Jaksa Agung juga meminta agar Kajati mengupayakan agar uang pengganti supaya dilaksanakan.
"Jangan sampai kalau subsider yang dijalani, tapi yang menggantikan pidana
badannya," tambah Marwan.
Marwan menambahkan, seandanya ada tersangka yang mempunyai uang, tapi
karena memiliki uang, dia memilih subsidernya. "Jadi dia tidak ada kewajiban membayar uang pengganti," kata Marwan.
"Jika hal ini di intensifkan, maka pendapatana diluar pajak bisa lebih banyak," tandasnya. (nov/anw)










































