Asuransi tersebut hanya berlaku di 5 lokasi parkir yakni gedung parkir Pasar Baru, lingkungan parkir Blok M, Jl Mayestik, Lapangan IRTI Monas, dan Jl Boulevard Barat Kelapa Gading.
"Klaim bisa dilakukan di Dishub maupun di 5 tempat parkir tersebut," ujar Kepala UPT Parkir Dishub DKI Jakarta Bunjamin Bukit usai rapat parkir dan busway dengan Komisi C di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bunjamin menambahkan, syarat klaim asuransi itu harus ada karcis parkir asli, STNK asli, bukti pelaporan dari polisi, dan harus ada cap atau stempel tanda kendaraan diasuransikan dari tempat parkir.
(nik/iy)










































