"Besok hari Kamis, kami akan panggil pimpinan sidang Agung Laksono terkait laporan ICW mengenai pelanggaran kode etik dalam pengesahan RUU MA," kata Ketua BK Irsyad Sudiro pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2009).
Menurut Irsyad, Agung sudah menyampaikan kesiapannya untuk datang di ruang BK. Agung akan menjelaskan prosesi pengambilan keputusan saat pengesahan RUU MA menjadi UU dalam rapat paripurna DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irsyad pemanggilan Agung kali ini baru sebatas mengklarifikasi tuduhan ICW. "Ini baru konsultasi untuk mengetahui duduk persoalannya. Ini kan prosedural, biar Pak Agung Laksono menjelaskan terlebih dahulu mekanisme pengambilan keputusan waktu itu," papar Irsyad.
Irsyad menegaskan posisi BK yang tidak bisa menolak laporan. Karena itu setiap laporan akan diproses sesuai ketentuan yang ada. "Tugas BK menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Apalagi laporan itu sudah menyebar luas ke media masa," pungkas politisi Golkar ini. (yid/iy)











































