"Memerintahkan JPU melihat kondisi terdakwa. Sidang untuk agenda pembacaan vonis ditunda sampai besok (Rabu, 18/2/2009) pukul 11.00 WIB. Jaksa harus menghadirkan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Moefri, di ruang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/2/2009).
Sebelumnya oleh Jaksa Sarjono Turin dijelaskan perihal kesehatan terdakwa baru diketahui pagi ini. Surat dari poliklinik Polres Jakbar yang ditandatangani dokter Wahyu menyebutkan, Billy Sindoro sedang sakit kepala, badan melayang, lemah bergetar, dan sulit BAB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mau berangkat sekarang juga," ujar Sarjono.
Billy Sindoro didakwa melakukan tindak penyuapan terhadap anggota KPPU M Iqbal untuk perkara hak monopoli siar pertandingan Liga Inggris di Direct Vision. Billy dan Iqbal ditangkap KPK pada September 2008 di Hotel Aryaduta, Jakarta.
Pihak JPU menuntut hukuman 4 tahun penjara pada Billy Sindoro. Mantan Eksekutif Lippo tersebut juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(lh/nrl)











































