Tak Ada Biaya, Suami Tak Laporkan Dugaan Malpraktek ke Polisi

Mati Suri 3 Bulan

Tak Ada Biaya, Suami Tak Laporkan Dugaan Malpraktek ke Polisi

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2009 10:36 WIB
Tak Ada Biaya, Suami Tak Laporkan Dugaan Malpraktek ke Polisi
Jakarta - Ramli Simanjuntak, suami Dorkas Hotmian Silitonga, korban mati suri 3 bulan usai operasi caesar di RS Bhakti Yudha Depok, ingin melaporkan dugaan malpraktek ke polisi. Namun karena tidak mampu membayar pengacara, akhirnya dia menyurutkan niatnya itu.

"Takut ada biaya ke sana. Sementara untuk biaya obat istri saya sudah susah, bahkan sampai menyewa pengacara," ujar Ramli kepada detikcom, Selasa (17/2/2009).

Selain masalah biaya, Ramli juga mengaku tidak mempunyai waktu luang untuk melapor ke polisi. Ia merasa harus kembali rajin bekerja sebab sudah cuti satu bulan akibat sakit sang istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya tinggalin kerja, saya dapat uang dari mana untuk pengobatan dan biaya hidup?" papar Ramli yang bekerja di sebuah perusahaan kontraktor telekomunikasi di Blok S, Jl Ciranjang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.

Ramli menuturkan, pengobatan istrinya sejak koma pada 10 November 2008 itu sudah memakan biaya yang tidak sedikit. Namun sejak istrinya diboyong ke rumah karena tidak ada biaya, Ramli harus merogoh kocek Rp 700 ribu-Rp 800 ribu untuk biaya obat tiap minggu.

"Sekarang ini ada suster kunjungan tiap hari ke rumah. Kita juga baru sekali datangkan dokter ahli syaraf ke rumah dengan biaya kunjungan Rp 300 ribu," kata Ramli.

Dorkas mati suri satu hari setelah melakukan melahirkan lewat operasi caesar di RS Bhakti Yudha, Depok, pada 9 November 2008 silam. Operasi yang dimulai pukul 18.00 WIB itu semula berjalan sukses. Putri Dorkas yang lantas diberi nama Patricia Margaretta Simanjuntak ini bisa lahir dengan selamat. Margaretta kini diasuh kakak Ramli, Ratna.

Namun setelah melahirkan, Dorkas kejang-kejang dan hingga kini koma. Meski kedua mata Dorkas terbuka, namun dia tidak bisa bereaksi. Alat infus di hidungnya juga tidak pernah lepas. (nik/iy)


Berita Terkait