KPK: Bukan Rp 71 M, Tapi Rp 4,8 M

Kerugian Korupsi Depkes


KPK: Bukan Rp 71 M, Tapi Rp 4,8 M

- detikNews
Senin, 16 Feb 2009 22:33 WIB
Jakarta - Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi pengadaan alat kesehatan di Depkes tidak sebombastis yang dikira. Total kerugian negara akibat pengadaan ini 'hanya' Rp 4,8 miliar.

"Bukan Rp 71 miliar, tapi Rp 4,8 miliar," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (16/2/2009).

Johan mengatakan ini untuk membetulkan pernyataan dia sebelumnya yang menyebut total
kerugian negara mencapai Rp 71 miliar. Selain itu, Johan juga menjelaskan, total
proyek ini bukan Rp 190,5 miliar melainkan Rp 15,7 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korupsi ini telah menyebabkan pimpinan proyek pengadaan berinisial M ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK.

Korupsi ini berawal di tahun 2007, saat Depkes melakukan pengadaan alat kesehatan
berupa rontgen. Alat ini ditujukan untuk beberapa rumah sakit dan puskesmas di
daerah tertinggal.

Setelah proses pengadaan selesai, barang yang didapat tidak sesuai dengan apa yang
ditenderkan. (mok/lrn)


Berita Terkait