Hal ini disampaikan Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Departemen Agama (Depag) Masyhuri dalam siaran pers Depag yang diterima detikcom, Senin (16/2/2009). Menurut Masyhuri, sanksi pemecatan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Departemen Agama (Irjen Depag).
"Menag telah memerintah kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi Irjen Depag tersebut," tambah Masyhuri.
Irjen Depag, kata Masyhuri, telah melaporkan kepada Menag bahwa ada staf TUH di Jeddah terlibat dalam soal pengadaan pondokan haji, sehingga jamaah haji Indonesia ada yang menempati pondokan di Mekkah terlalu jauh dari Masjidil Haram. Pada kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tanggal 16 Februari 2009 lalu. Menag telah meminta maaf kepada semua pihak yang terkait dengan pelayanan pelayanan haji tahun ini.
Sayangnya, dalam siaran pers ini tidak disebutkan siapa staf TUH di Jeddah yang melakukan tindakan di luar prosedur tersebut. (asy/gah)











































