Komnas HAM: TNI Perlu Masa Transisi

Peradilan Umum Bagi Tentara

Komnas HAM: TNI Perlu Masa Transisi

- detikNews
Senin, 16 Feb 2009 19:40 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memahami tradisi proses hukum yang ada di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Peradilan Militer. Namun, TNI harus diberikan masa transisi agar anggotanya yang melanggar tindak pidana umum bisa diproses melalui mekanisme peradilan umum.

"Perlu ada proses transisi untuk jangka waktu tertentu, karena reformasi TNI dan Polri belum baik. Maka, untuk jangka waktu dua tahun bisa oleh polisi militer dulu, setelah itu baru oleh polisi," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, di kantornya Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin  (16/2/2009).

Hal ini dikatakan Ifdhal Kasim ketika dimintai tanggapan tentang keinginan pemerintah dan TNI agar oknum prajurit yang melanggar tindak pidana diselidiki dan disidik oleh polisi. Sedangkan tuntutannya masih  tetap melalui proses pengadilan di peradilan militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ifdhal, masalah ini memang sangat serius sehingga membutuhkan
negosiasi yang sangat lama. Apalagi RUU Peradilan Militer sudah sejak setahun lalu diajukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tentunya, lanjut Ifdhal, peradilan umum bagi prajurit yang melanggar tindak
pidana disidang di peradilan umum merupakan amanat dari ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sehingga, perlu adanya perombakan aturan yang sudah ada sebelumnya.

Terkait keinginan pemerintah dan TNI itu, Ifdhal menambahkan, tentunya tidak konsisten dan diskriminasi di mata hukum.

"Kita harus konsisten agar semua sama di muka hukum. Oknum TNI juga  harus di peradilan umum. Persoalannya, bagaimana penyidikannya, apakah polisi. Ini perlu ada proses transisi, untuk jangka waktu tertentu," tegasnya lagi.

Menurut Ifdhal, perlunya masa transisi ini agar masalah ini tidak berlarut-larut. Diakuinya, tentang klaim persoalan psikologis bila para tentara yang melanggar hukum diselidiki dan disidik polisi.

"Ini bukan soal psikologis atau bukan, tapi juga soal tradisi dan kerelaan
ketika diperiska polisi. Makanya, perlu ada understanding, maka perlu ada
aturan transisinya," ujarnya lagi.

Ketika ditanya batas waktu masa transisi yang diperlukan bagi TNI supaya
peradilan umum bagi prajuritnya diterima. "Dua tahun cukup, atau paling lama tiga tahun. Karena untuk memahami peradilan umum dan penyidikan oleh polisi," imbuhnya.

Komnas HAM sendiri, lanjut Ifdhal, memahami peradilan militer khusus menangani prajurit yang melanggar tindak pidana militer, seperti pembocoran rahasia negara dan lain-lain.

"Tapi kalau ada anggota TNI nyambi jadi tukang ojek atau apapun melakukan pelanggaran di masyarakat umum baru dibawa ke peradilan umum," pungkasnya. (zal/nwk)


Berita Terkait