"Perlu ada proses transisi untuk jangka waktu tertentu, karena reformasi TNI dan Polri belum baik. Maka, untuk jangka waktu dua tahun bisa oleh polisi militer dulu, setelah itu baru oleh polisi," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, di kantornya Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2009).
Hal ini dikatakan Ifdhal Kasim ketika dimintai tanggapan tentang keinginan pemerintah dan TNI agar oknum prajurit yang melanggar tindak pidana diselidiki dan disidik oleh polisi. Sedangkan tuntutannya masih tetap melalui proses pengadilan di peradilan militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
negosiasi yang sangat lama. Apalagi RUU Peradilan Militer sudah sejak setahun lalu diajukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tentunya, lanjut Ifdhal, peradilan umum bagi prajurit yang melanggar tindak
pidana disidang di peradilan umum merupakan amanat dari ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sehingga, perlu adanya perombakan aturan yang sudah ada sebelumnya.
Terkait keinginan pemerintah dan TNI itu, Ifdhal menambahkan, tentunya tidak konsisten dan diskriminasi di mata hukum.
"Kita harus konsisten agar semua sama di muka hukum. Oknum TNI juga harus di peradilan umum. Persoalannya, bagaimana penyidikannya, apakah polisi. Ini perlu ada proses transisi, untuk jangka waktu tertentu," tegasnya lagi.
Menurut Ifdhal, perlunya masa transisi ini agar masalah ini tidak berlarut-larut. Diakuinya, tentang klaim persoalan psikologis bila para tentara yang melanggar hukum diselidiki dan disidik polisi.
"Ini bukan soal psikologis atau bukan, tapi juga soal tradisi dan kerelaan
ketika diperiska polisi. Makanya, perlu ada understanding, maka perlu ada
aturan transisinya," ujarnya lagi.
Ketika ditanya batas waktu masa transisi yang diperlukan bagi TNI supaya
peradilan umum bagi prajuritnya diterima. "Dua tahun cukup, atau paling lama tiga tahun. Karena untuk memahami peradilan umum dan penyidikan oleh polisi," imbuhnya.
Komnas HAM sendiri, lanjut Ifdhal, memahami peradilan militer khusus menangani prajurit yang melanggar tindak pidana militer, seperti pembocoran rahasia negara dan lain-lain.
"Tapi kalau ada anggota TNI nyambi jadi tukang ojek atau apapun melakukan pelanggaran di masyarakat umum baru dibawa ke peradilan umum," pungkasnya. (zal/nwk)











































