Jampidum Abdul Hakim Ritonga mengatakan, tim yang terdiri dari jaksa-jaksa senior itu akan menilai langkah-langkah yang dilakukan Kejati Sumut dan Kejari Medan. "Jadi setiap langkah ada laporannya jadi tidak terjadi bolak-balik perkara," katanya.
Hal itu disampaikan Ritonga di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) Kejagung dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPDP-nya baru diperoleh dari pagi," ujar Ritonga.
Menurut Ritonga, tim supervisi kasus kekerasan yang dipicu pemekaran daerah itu dianggap perlu karena telah menarik perhatian dunia. (ken/iy)











































