DPR Pertanyakan SP3 Kasus VLCC

DPR Pertanyakan SP3 Kasus VLCC

- detikNews
Senin, 16 Feb 2009 18:18 WIB
DPR Pertanyakan SP3 Kasus VLCC
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menghentikan kasus pembelian dua kapal tanker VLCC (Very Large Crude Carrier) Pertamina dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mempertanyakan SP3 itu.

Pertanyaan itu dilontarkan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2009).

"Kenapa tidak dilimpahkan ke pidana umum?" tanya anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Gayus Lumbuun kepada Hendarman, setelah Hendarman menjelaskan panjang lebar alasan penghentian kasus VLCC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini 'Not guilty but not innocent', karena ada perbuatan melawan hukum," imbuhnya.

Hendarman pun membenarkan bahwa ada unsur melawan hukum dan tindakan pelanggaran administratif dalam kasus tersebut.

"Tapi memang belum dikaji secara pidum (pidana umum)," timpal Hendarman seraya engatakan bahwa pelanggaran administrasi bukan merupakan tindak pidana.

Namun Hendarman tidak menjelaskan lebih rinci lagi alasan belum dikajinya kasus tersebut dalam pidana umum.

Sementara Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menyebutkan bahwa hingga kini kejaksaan tetap mengawasi kasus tersebut. Menurutnya, saat ini ada tim yang bertugas mengawasi kasus VLCC.

"Jadi kalau nanti terbukti (ada unsur kerugian negara) maka kita akan buka
kembali, termasuk 3 tersangkanya. Jadi jangan khawatir, kita belum final," tambah Marwan.

Kasus VLCC sebelumnya sempat terkendala karena penyidik belum menemukan
adanya bukti yang cukup atas perkara dalam penjualan tanker buatan Hyundai
itu.

Seperti diketahui, sebelumnya ada tiga tersangka dalam kasus VLCC. Mereka
adalah Eks Komisaris Utama PT Pertamina yang juga eks Menneg BUMN Laksamana Sukardi, Eks Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, dan Eks Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2007, namun tidak ditahan. Namun status tersangka atas ketiganya telah dihapuskan pekan lalu, Selasa 10 Februari 2009. (nov/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads