Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A. Tumpa dalam seminar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), di Bulaksumur Yogyakarta, Senin (16/2/2009).
"Jarang ditemui putusan hakim yang memenuhi ketiga unsur itu akibat adanya intervensi terhadap kemandirian hakim," ungkap Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bebas dari segala macam intervensi pihak lain dan sudah diatur dan dijamin dalam ketentuan perundang-undangan. Namun pada prakteknya masih seringkali dijumpai intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan kepada para hakim.
"Untuk itu hakim harus bersikap bijak agar ketiga unsur tersebut dapat terpenuhi dengan menghindarkan diri seolah-olah sebagai legislator," tegas dia.
Karena itu, sambung Harifin, sebagai ketua MA yang baru dia akan mengambil beberapa langkah untuk melakukan perbaikan. Salah satunya dengan memperkuat posisi hakim dengan pembinaan untuk meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan, sehingga hakim mampu meningkatkan integritasnya.
"Bila itu berhasil seorang hakim tidak mudah dipengaruhi. Di samping itu juga meningkatkan pengawasan baik secara preventif dan represif," katanya.
Cara lain yang juga akan dilakukan adalah meminimalisasi kontak antar hakim dengan pihak berperkara. Termasuk menyadarkan penguasa dan politikus untuk tidak mempengaruhi hakim. "Ini merupakan upaya-upaya yang juga harus ditempuh untuk mempertahankan kemandirian hakim," katanya.
Harifin mengakui masih ada intervensi terhadap kemandirian hakim MA sebagai puncak peradilan yang seharusnya menjadi pemersatu pendapat-pendapat hukum di lembaga tersebut. Namun kenyataannya belum terdapat kesatuan pendapat di antara para hakim agung mengenai penerapan hukum terhadap suatu masalah.
Dia mencontohkan, seperti pada tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika ditentukan melalui hukum minimal. Namun pada prakteknya masih ada hakim yang berpendapat ketentuan minimal tersebut dapat disimpangi untuk rasa keadilan.
"Di kubu yang bertentangan mempertanyakan dasar penetapan keadilan tersebut apakah keadilan hakim ataukah keadilan masyarakat," pungkas dia. (bgs/djo)










































