"Sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan yang dimandatkan UU No 39/1999 tentang HAM, kami telah membentuk tim eksaminasi publik atas putusan PN Jaksel itu," kata Wakil Ketua Komnas HAM M Ridha Saleh di kantornya Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta, Senin (16/2/2009).
Menurut Ridha, majelis hakim eksaminasi publik ini terdiri dari individu-individu yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, hukum HAM dan hukum acara pidana. Adapun majelis eksaminasi itu terdiri lima orang, seperti Soetandyo Wigjosoebroto, Mudzakkir, Frans Hendra Winarta, Fajroel Falaakh, dan M Rudi Rizki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan hasil eksaminasi publik ini dapat dijadikan sebagai mitra persidangan (amicus curiae) dalam rangka menuju proses peradilan yang kredibel," jelas Ridha.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengakui, hasil eksaminasi publik ini sebatas rekomendasi dan tidak mempengaruhi proses peradilan di Mahkamah Agung, mengingat kasus pembunuhan Munir saat ini pada tahap kasasi. Komnas HAM sendiri sangat menghormati dan menjaga indepedensi peradilan.
"Jadi hasil ini memang tidak mempengaruhi putusan kasasi nantinya. Ini lebih pada pemberian pendapat pihak ketiga, yang tujuannya memberikan satu masukan ke MA," tegasnya.
Ifdhal menambahkan, tujuan dari eksaminasi publik ini ingin menemukan aspek kebenaran materil. Untuk itu, tim ini akan menelaah mulai dari proses penyidikan, penuntutan, persidangan, interprestasi majelis hakim PN Jakpus atas putusan kasus Munir.
"Kami akan beri warna semua itu dari perspektif HAM, apakah terpenuhi peradilan yang adil, apakah jamin hak-hak tersangka dan korban terpenuhi. Jadi semua fokus ini kita lihat dari perspektif HAM," imbuhnya.
Apakah hasil eksaminasi ini nantinya digunakan lembaga peradilan atau MA, lanjut Ifdhal, semuanya berpulang kepada peradilan itu sendiri. "Kami hanya ingin menelaah dengan perspektif HAM itu tadi," pungkasnya. (zal/ndr)










































