"Tersangkanya berinisial M," kata Juru Bicara KPK kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR
Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2009).
Jabatan M dalam proyek ini sebagai pimpinan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengadaan ini, menurut Johan, dugaan kerugian sementara mencapai Rp 71 miliar.
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa orang Depkes. Menurut informasi yang didapat, ada 4 orang dari Depkes yang sedang diperiksa.
Mereka adalah, Lita Rahmalia, Tri Hariandito, Johanes Glen Nikijulu dan Jeheskiel
Panjaitan.
Korupsi ini bermula saat Depkes membuat proyek pengadaan alat kesehatan berupa rontgen untuk puskemas dan rumah sakit di beberapa daerah tertinggal pada 2007. Setelah ditelusuri, alat kesehatan yang diterima oleh rumah sakit setempat, tidak sesuai dengan proyek yang dianggarkan.
Total nilai proyek ini mencapai Rp 190,5 miliar. Akibatnya, Kepala Biro Perencanaan di Setjen Depkes inisial M telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski baru 1 tersangka, KPK memastikan tidak tertutup kemungkinan munculnya tersnagka baru. "Kemungkinan ada tersangka baru mungkin saja," pungkasnya.
(mok/ndr)











































