Total penerimaan yang diterima negara sebesar Rp 150 miliar.
"Jumlahnya sebesar Rp 150 miliar," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2009).
Menurut Jasin, uang itu berasal dana restorasi lingkungan di tiap perusahaan. Dana ini sendiri wajib dimiliki oleh setiap perusahaan pertambangan yang bergerak di wilayah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
menyetor. Jasin juga belum tahu besaran dana yang harus disetor oleh
perusahaan migas.
"Belum bisa ditetapkan yang harus dikembalikan itu berapa. Semisal ada
perhitungan yang berbeda itu harus diklarifikasi dengan jelas," jelas Jasin.
Perusahaan itu, wajib menyetor dana kepada rekening pemerintah di BRI dan
BNI. Sebagian yang sudah menyetor adalah pengelola blok Seram dan Conoco
Philips.
"Itu nama pengelola yang terakhir mengembalikan," pungkasnya. (mok/nwk)











































