"Sudah ditetapkan 67 tersangka, 5 dari mereka dikenai pasal 338 dan 340 (pembunuhan dan pembunuhan berencana) KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di ruang kerjanya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (16/2/2009).
Berdasar tuduhan yang dikenakan, berkas pemeriksaan 67 orang tersangka itu dibagi menjadi 41 berkas. Ada tersangka yang dikenai satu pasal dan pasal berlapis, tidak hanya pembunuhan tapi juga penghasutan.
Sejauh ini polisi belum berhasil menangkap GM Panggabean yang diduga sebagai dalang di balik unjuk rasa anarkis. Selain mengenakan status tersangka, sejak pekan lalu polisi telah menetapkan pemilik harian SIB itu sebagai buronan.
"Sementara keberadaanya belum diketahui, masih DPO," jelas Abubakar.
(lh/nrl)











































