Hukuman Mati Ancam 5 Tersangka

Tragedi DPRD Sumut

Hukuman Mati Ancam 5 Tersangka

- detikNews
Senin, 16 Feb 2009 15:47 WIB
Hukuman Mati Ancam 5 Tersangka
Jakarta - Polisi sudah menetapkan 67 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis menuntut pembentukan Propinsi Tapanuli. Sebanyak 5 orang diancam hukuman mati atas tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat.

"Sudah ditetapkan 67 tersangka, 5 dari mereka dikenai pasal 338 dan 340 (pembunuhan dan pembunuhan berencana) KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, di ruang kerjanya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (16/2/2009).

Berdasar tuduhan yang dikenakan, berkas pemeriksaan 67 orang tersangka itu dibagi menjadi 41 berkas. Ada tersangka yang dikenai satu pasal dan pasal berlapis, tidak hanya pembunuhan tapi juga penghasutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini polisi belum berhasil menangkap GM Panggabean yang diduga sebagai dalang di balik unjuk rasa anarkis. Selain mengenakan status tersangka, sejak pekan lalu polisi telah menetapkan pemilik harian SIB itu sebagai buronan.

"Sementara keberadaanya belum diketahui, masih DPO," jelas Abubakar.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads