Layanan Bandara Minus, Tarif Layanan Penumpang Bisa Diturunkan

Layanan Bandara Minus, Tarif Layanan Penumpang Bisa Diturunkan

- detikNews
Senin, 16 Feb 2009 15:47 WIB
Layanan Bandara Minus, Tarif Layanan Penumpang Bisa Diturunkan
Jakarta - Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (passenger service charge/PSC atau oleh publik dikenal sebagai airport tax) di bawah bandara PT Angkasa Pura II akan dinaikkan 25-50 persen per Maret 2009. Jika pelayanan bandara tidak prima, tarif bisa-bisa kembali turun.

"Kita akan melakukan evaluasi. Kalau tidak bisa dilakukan dengan baik bisa turun bisa apa," ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Tri S Sunoko.

Hal itu disampaikan Tri di sela-sela 2nd Strategic Summit on Aviation Safety di Hotel Mulia, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tri, evaluasi meliputi komponen fasilitas pelayanan penumpang pesawat udara seperti boarding lounge, gerbang check in-check out, toilet dan yang lainnya. Evaluasi akan dilaksanakan 6 bulan sejak kenaikan tarif layanan berlaku.

"Kita akan melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), INACA (Indonesia National Air Carrier Association), dan tentunya regulator," tutur Tri. (nwk/nrl)


Berita Terkait