"Ini menunjukkan perkiraan pemerintah terhadap perkara lainnya di masa depan terhadap Tommy diragukan," ujar Jamdatun Edwin P Situmorang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2009).
Dalam pertimbangan majelis hakim pengadilan banding di Guernsey (The Royal Court of Appeals Guernsey) yang memenangkan Tommy tersebut, disebutkan pertimbangannya yakni kasus Bulog-Goro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika disamaratakan, menurut Edwin, perkara lainnya ke depan akan menjadi gagal juga. Terlebih dalam perkara Bulog-Goro bukan merupakan suatu putusan perbuatan hukum.
"Itu kekeliruan hukum karena menyamaratakan. Karena ada satu kasus dianggap berlaku untuk perkara lain," jelasnya.
Selain perkara Goro, kejaksaan juga rencananya akan mengajukan hal lainnya. Sebelumnya, Pengadilan Banding Guernsey juga telah memenangkan pihak Tommy Suharto dengan mengakhiri perintah pembekuan (Freezing Order) dari Pengadilan Tingkat Pertama (The Royal Court of Guernseya) pada 9 Februari 2009. Namun hingga kini, uang Tommy dalam Garnet Investment di BNP Paribas sebesar Rp 540 miliar masih belum cair.
(nov/ndr)










































