Kebijakan ini berlaku bagi bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II . Konsekuensinya, penumpang pesawat udara berhak mendapatkan pelayanan lebih baik di bandara.
"Naiknya 25 sampai 50 persen, tergantung kondisi bandaranya. Tidak sama di setiap bandara," ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Tri S Sunoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri menambahkan, keputusan kenaikan passenger service charge (PSC) itu berlaku sejak 3 bulan.Β Surat Keputusan Menteri itu ditandatangani Menteri Perhubungan, Januari 2009 dan sudah mulai disosialisasikan.
"Mungkin berlaku sejak Maret 2009," imbuh dia.
Konsekuensinya, imbuh dia, pelayanan bandara harus ditingkatkan. Seperti toilet, boarding lounge, hingga gerbang check in penumpang.
"Pokoknya pelayanan penumpang sejak dia masuk bandara, naik pesawat sampai turun lagi di bandara," ujar Tri.
Tri mengatakan kenaikan ini disetujui Menhub, karena AP II sudah minta kenaikan PSC sejak tahun 2007. AP II sudah menanamkan investasi yang besar untuk meningkatkan fasilitas pelayanan itu.
AP II adalah pengelola bandara di kawasan Indonesia bagian barat, termasuk Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng). Tak hanya AP II, tarif pelayanan di bandara di bawah AP I juga direncanakan untuk naik. (nwk/nrl)











































