"Jadi kita membuat target (eksekusi) waktu itu kan sejarahnya, dia sudah ditahan kemudian ditaruh di Nusakambangan itu masih dalam proses kita. Itu di Nusakambangan ada keluhan ketakutan kalau dia melarikan diri," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2009).
Dan terkait proses eksekusi yang akan segera dilakukan, pihak pengacara Gunawan meminta Kejagung supaya tidak melakukan eksekusi terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang terkait pengajuan putusan Tommy Suharto sebagai Novum (bukti baru) untuk peninjauan kembali, pihak Kejagung kembali menegaskan bila hal itu tidak bisa.
"Kalau menurut mereka itu sebagai novum boleh saja, tapi menurut kita itu bukan novum. Tapi terserah, proses hukum nanti," ujar Ritonga.
Menurut Ritonga, perbedaan pendapat antara Jaksa dan kuasa hukum memang biasa terjadi. "Tapi tidak boleh itu (pengajuan PK) dijadikan alasan untuk menunda eksekusi. Yang pasti, Kita akan ambil sikap setelah waktu yang telah kita tentukan," tegasnya.
Terpidana mati kasus pembunuhan bos Asaba, Gunawan Santoso akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Agung pun memberikan tenggat waktu satu bulan.
Jika hingga tenggat yang ditentukan Gunawan tidak juga melakukan upaya hukum terakhir tersebut, maka Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi mati terhadap Gunawan.
Kejagung juga sebelumnya sudah melayangkan surat kepada Gunawan melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah pekan lalu tentang rencana pengajuan upaya hukum berupa PK ke Mahkamah Agung. Namun, hingga sepekan, Kejagung belum menerima balasan dari pihak Gunawan yang hingga kini mendekam di Lapas kelas II A Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah .
Tenggat waktu satu bulan tersebut terhitung sejak tanggal surat kejaksaan tertanggal 30 Januari 2009. Surat bernomor B65/E/EJP/01/2009 menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan Kejagung pengajuan PK Gunawan belum terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penundaan eksekusi terhadap Gunawan yang sedianya direncanakan pada akhir tahun lalu diketahui disebabkan Peninjauan Kembali dari pihak Gunawan melalui kuasa hukumnya. (nov/ndr)










































