DPR Tolak Gedung Baru KPK

DPR Tolak Gedung Baru KPK

- detikNews
Senin, 16 Feb 2009 12:17 WIB
DPR Tolak Gedung Baru KPK
Jakarta - Mimpi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempunyai gedung baru pupus. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak pengajuan anggaran pembangunan gedung. Alasannya, ketika pilihan disodorkan, KPK lebih memilih untuk menambah pegawai.

"Karena anggaran tidak mencukupi, nah kita suruh mereka memilih. Dan mereka memilih nambah pegawai," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, di sela-sela Rapat Kerja Komisi III dengan Jaksa Agung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2009).

Menurut Trimedya, tahun 2008 lalu KPK memang mengajukan anggaran untuk membangun gedung baru dan penambahan pegawai. Saat itu KPK mengajukan anggaran Rp 150 miliar. Namun karena anggaran tidak mencukupi, KPK diminta memilih yang merupakan prioritas utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena memilih penambahan pegawai baru, maka Komisi III kemudian meyetujui anggaran penambahan pegawai KPK sebesar Rp 34 miliar. "Itulah mereka dapat 34 miliar. Dan memang itu yang kita proses, dan panitia anggaran besar memberikan itu," lanjutnya.

Anggaran 90 Miliar

Soal anggaran Rp 90 miliar yang dianggarkan Dirjen Anggaran Depkeu, Trimedya mengaku soal itu karena ada kesalahpahaman di panitia anggaran besar.

"Sesuai UU Susduk bahwa pengesahan anggaran pada setiap mitra kerja Komisi, pengesahan anggarannya dilakukan di Komisi bersangkutan, dan bukan di panitia anggaran besar," katanya lagi.

Pada saat itu panitia anggaran, lanjutnya, langsung mengajukan ke Dirjen Anggaran soal alokasi dana Rp 90 miliar untuk pembangunan gedung baru KPK tanpa koordinasi dengan Komisi III. Gara-gara ini juga, KPK sempat dituding menelikung Komisi III untuk mengajukan anggaran pembangunan gedung. Tapi untungnya kesalahpahaman ini sudah selesai.

"Kemarin kita sudah adakan dua jam lebih pertemuan dengan KPK, dan udah clear masalah itu. Memang tidak mungkin dialokasikan (pembangunan gedung) itu," tutup politisi PDIP ini. (nov/ndr)


Berita Terkait