Demikian disampaikan Menhub Jusman Syafei Jamal, dalam sesi keterangan pers pertemuan internasional tentang Keselamatan Penerbangan, di Hotel Mulia, Jl Asia Afrika, Jakarta, Senin (16/2/2009).
"Pada tanggal 23 Februari kita kedatangan tim saftey audit dari UE. Intinya untuk implementasi UU Penerbangan sehingga UE tidak lagi punya alasan teknis mengajukan larangan terbang bagi maskapai RI di Eropa," ujar dia.
Evalusi dan pemantauan tim audit keselamatan terbang UE meliputi bidang pengembangan SDM dan peningkatan kapasitas organisasi terkait hingga 9 bulan sejak pemberlakuan efektif UU Penerbangan. Penanganan terhadap kecelakaan penerbangan dan temuan-temuan UE sepanjang 2008 juga tidak luput dari evaluasi.
"Kami sudah tambah 140 inspektur untuk kelaikan udara, navigasi dan bandara. Kami juga memperbaiki sistem penggajian dan sertifikasi yang telah diimplementasikan oleh operator penerbangan," sambung Menhub.
(lh/nrl)











































